DEMAM EKONOMI BERSYARIAH DI INDONESIA



 DEMAM EKONOMI SYARIAH
Perekonomian dunia sekarang sedang diramekan dengan konsep terobosan baru yaitu ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan suatu konsep ekonomi yang berbasiskan religiulitas dan sosial bermasyarakat. Menurut Yusuf Al-Qaradawi seorang cendekiawan muslim dari mesir menungkapkan bahwa Konsep ekonomi syariah memiliki esensi sistem ekonomi yang bertitik tolak dari tuhan, tujuan akhirnya kepada tuhan, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariat tuhan.
Di Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim, kampanye ekonomi syariah dengan masif mampu mempengaruhi pola perekonomian di Indonesia. Bisa dilihat secara relatif dari data-data angka perkembangan ekonomi syariah di sektor keuangan, sedangkan untuk sektor nonkeuangan masih perlu penelitian yang lebih dalam. Di sektor keuangan salah satunya bisa dilihat dari sektor perbankan sampai tahun 2017 sudah berdiri 13 bank umum syariah. Di sektor pasar saham syariah terdapat 382 saham, disektor pasar modal syariah seperti reksadana terdapat 181 reksadana dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp. 28.311 triliun (OJK). Dalam sistem ekonomi syariah terdapat unsur zakat, infaq, wakaf dan shodaqoh. Hal tersebut bisa dijadikan beberapa unsur dalam sektor nonkeuangan. Namun, unsur-unsur tersebut masih perlu penelitian lebih dalam untuk mengetahui seberapa besar bisa mempengaruhi sistem perekonomian Indonesia?. Dari beberapa unsur tersebut dan dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat untuk melakukan beberapa unsur diatas di harapkan bisa meningkatkan perekonomian Indonesia dan mampu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Pengaruh ekonomi syariah di Indonesia mulai dirasakan masyarakat Indonesia sejak sepuluh tahun terkahir dengan berdirinya kantor-kantor cabang bank syariah, Unit Usaha Syariah, BPR Syariah, Instasi lainya yang berbasis syariah. Dengan hal tersebut masyarakat diharapkan mulai tertarik untuk berinvestasi di instansi syariah. Kemudian, masyarakat mulai mengenal dan memahami sedikit demi sedikit tentang sistem dan konsep ekonomi syariah. Dalam menunjang hal tersebut, diranah pendidikan mulai dibentuk sistem pendidikan yang khusus mempelajari dan mengkaji tentang ekonomi syariah guna mempercepat pemahaman masyarakat indonesia secara teori dan praktek. Khususnya di perguruan tinggi islam (PTAI/PTAIN) mulai di buka beberapa jurusan yang menunjang teori dan praktek ekonomi syaraiah. Hal tersebut dilakukan guna menghasilkan generasi pemuda atau alumni mahasiswa Indonesia yang faham tentang ekonomi syariah secara teori dan praktek. Kemudian, pemerintah juga mengharapkan kepada perguruan tinggi untuk mulai bermitra dengan instansi syariah, misalnya di sektor pembayaran administrasi mahasiswa yang sebelumnya bermitra dengan instansi konvensional mulai pindah dengan bermintra di instansi syariah. Hal tersebut secara tidak langsung akan membantu sosialisasi dan perkembangan yang baik untuk ekonomi syariah di Indonesia.
Di perguruan tinggi realita dilapangan yang terjadi yang seperti penulis rasakan, iklim dan suasana yang di bangun di perguruan tinggi masih kental dengan kajian sistem konvensional. Seperti lebih dikajinya pemikiran tokoh ekonom barat yang mendukung sistem konvensional dengan lebih massif daripada mengkaji pemikiran tokoh ekonom dari timur yang mendukung ekonomi syariah. hal tersebut menjadi suatu dilema bagi mahasiswa untuk memahami teori dan praktik ekonomi syaraiah secara rinci. Mahasiswapun harus mencari pengetahuan diluar perguruan tinggi untuk mendukung pengetahuan dan pemahamanya supaya bisa mensosialisasikan tentang ekonomi syariah di masyarakat secara teori dan prakteknya.
Dari beberapa cara yang telah dilaksanakan guna mendukung sosialisasi ekonomi syariah, mayarakat di targetkan secara cepat mulai akrab dengan sistem ekonomi syariah dan bisa menjadikan masyarakat tertarik berinvestasi dan menggunakan pelayanan ataupun produk di instansi berbasis syariah. tetapi, beberapa cara diatas belum bisa sepenuhnya bisa membuat masyarakat untuk tertarik berinvestasi atau menggunakan pelayanan produk dari instansi syariah. Menurut penulis ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku tersebut, faktor internal meliputi:
1.      masyarakat lebih awal kenal dan lebih akrab dengan instasi konvensional.
2.      kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap instansi konvensional masih besar karena ikatan emosional yang sudah terjalin sejak lama.
3.      takut akan resiko dengan instansi syariah karena baru kenal dengan instansi syariah.
4.      Kultur ekonomi yang terjalin di masyarakat masih sangat kental dengan transaksi sistem konvensional.
Kemudian, untuk faktor eksternal yang mempengaruhi perilaku tersebut diantaranya, sebagai berikut:
1.      Masih kurangnya kantor cabang di daerah-daerah supaya mempermudah akses masyarakat untuk berinvestasi
2.      Teknologi penunjang pelayanan ke masyarakat yang masih di dominasi instansi konvensional, seperti mesin ATM.
3.      Kurangnya SDM yang mampu menjelaskan dan mampu membuat masyarakat percaya tentang kelebihan sistem instansi syariah.
4.      Massifnya kabar info tentang kesamaan sistem operasional instansi syariah dengan konvensional di masyarakat yang membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pindah berinvestasi di instansi syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demam Ekonomi Kerakyatan di Indonesia