DEMAM EKONOMI BERSYARIAH DI INDONESIA
DEMAM EKONOMI SYARIAH
Perekonomian dunia sekarang sedang diramekan dengan konsep
terobosan baru yaitu ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan suatu konsep
ekonomi yang berbasiskan religiulitas dan sosial bermasyarakat. Menurut Yusuf
Al-Qaradawi seorang cendekiawan muslim dari mesir menungkapkan bahwa Konsep
ekonomi syariah memiliki esensi sistem ekonomi yang bertitik tolak dari tuhan,
tujuan akhirnya kepada tuhan, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari
syariat tuhan.
Di Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim,
kampanye ekonomi syariah dengan masif mampu mempengaruhi pola perekonomian di
Indonesia. Bisa dilihat secara relatif dari data-data angka perkembangan
ekonomi syariah di sektor keuangan, sedangkan untuk sektor nonkeuangan masih
perlu penelitian yang lebih dalam. Di
sektor keuangan salah
satunya bisa dilihat dari sektor perbankan sampai tahun
2017 sudah berdiri 13 bank umum syariah. Di sektor pasar saham syariah terdapat
382 saham, disektor
pasar modal syariah seperti reksadana terdapat 181 reksadana dengan nilai
aktiva bersih (NAB) sebesar Rp. 28.311 triliun (OJK). Dalam sistem ekonomi
syariah terdapat unsur zakat, infaq, wakaf dan shodaqoh. Hal tersebut bisa
dijadikan beberapa unsur dalam sektor nonkeuangan. Namun, unsur-unsur tersebut
masih perlu penelitian lebih dalam untuk mengetahui seberapa besar bisa mempengaruhi
sistem perekonomian Indonesia?. Dari beberapa unsur tersebut dan dengan kesadaran
masyarakat yang semakin meningkat untuk melakukan beberapa unsur diatas di harapkan bisa meningkatkan perekonomian Indonesia dan mampu mengurangi
angka kemiskinan di Indonesia.
Pengaruh ekonomi syariah di Indonesia mulai dirasakan
masyarakat Indonesia sejak sepuluh tahun terkahir dengan berdirinya
kantor-kantor cabang bank syariah, Unit Usaha Syariah, BPR Syariah, Instasi
lainya yang berbasis syariah. Dengan hal tersebut masyarakat diharapkan mulai
tertarik untuk berinvestasi di instansi syariah. Kemudian, masyarakat mulai
mengenal dan memahami sedikit demi sedikit tentang sistem dan konsep ekonomi
syariah. Dalam menunjang hal tersebut, diranah pendidikan mulai dibentuk sistem
pendidikan yang khusus mempelajari dan mengkaji tentang ekonomi syariah guna
mempercepat pemahaman masyarakat indonesia secara teori dan praktek. Khususnya di
perguruan tinggi islam (PTAI/PTAIN) mulai di buka beberapa jurusan yang
menunjang teori dan praktek ekonomi syaraiah. Hal tersebut dilakukan guna menghasilkan
generasi pemuda atau alumni mahasiswa Indonesia yang faham tentang ekonomi
syariah secara teori dan praktek. Kemudian, pemerintah juga mengharapkan kepada
perguruan tinggi untuk mulai bermitra dengan instansi syariah, misalnya di
sektor pembayaran administrasi mahasiswa yang sebelumnya bermitra dengan instansi
konvensional mulai pindah dengan bermintra di instansi syariah. Hal tersebut
secara tidak langsung akan membantu sosialisasi dan perkembangan yang baik
untuk ekonomi syariah di Indonesia.
Di perguruan tinggi realita dilapangan yang terjadi yang
seperti penulis rasakan, iklim dan suasana yang di bangun di perguruan tinggi
masih kental dengan kajian sistem konvensional. Seperti lebih dikajinya pemikiran
tokoh ekonom barat yang mendukung sistem konvensional dengan lebih massif
daripada mengkaji pemikiran tokoh ekonom dari timur yang mendukung ekonomi
syariah. hal tersebut menjadi suatu dilema bagi mahasiswa untuk memahami teori
dan praktik ekonomi syaraiah secara rinci. Mahasiswapun harus mencari
pengetahuan diluar perguruan tinggi untuk mendukung pengetahuan dan pemahamanya
supaya bisa mensosialisasikan tentang ekonomi syariah di masyarakat secara
teori dan prakteknya.
Dari beberapa cara yang telah dilaksanakan guna mendukung
sosialisasi ekonomi syariah, mayarakat di targetkan secara cepat mulai akrab
dengan sistem ekonomi syariah dan bisa menjadikan masyarakat tertarik
berinvestasi dan menggunakan pelayanan ataupun produk di instansi berbasis
syariah. tetapi, beberapa cara diatas belum bisa sepenuhnya bisa membuat
masyarakat untuk tertarik berinvestasi atau menggunakan pelayanan produk dari
instansi syariah. Menurut penulis ada beberapa faktor yang mempengaruhi
perilaku tersebut, faktor internal meliputi:
1.
masyarakat lebih
awal kenal dan lebih akrab dengan instasi konvensional.
2.
kepercayaan dan
kenyamanan masyarakat terhadap instansi konvensional masih besar karena ikatan
emosional yang sudah terjalin sejak lama.
3.
takut akan resiko
dengan instansi syariah karena baru kenal dengan instansi syariah.
4.
Kultur ekonomi yang
terjalin di masyarakat masih sangat kental dengan transaksi sistem konvensional.
Kemudian, untuk faktor eksternal yang mempengaruhi
perilaku tersebut diantaranya, sebagai berikut:
1.
Masih kurangnya
kantor cabang di daerah-daerah supaya mempermudah akses masyarakat untuk
berinvestasi
2.
Teknologi penunjang
pelayanan ke masyarakat yang masih di dominasi instansi konvensional, seperti
mesin ATM.
3.
Kurangnya SDM yang
mampu menjelaskan dan mampu membuat masyarakat percaya tentang kelebihan sistem
instansi syariah.
4.
Massifnya kabar
info tentang kesamaan sistem operasional instansi syariah dengan konvensional
di masyarakat yang membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pindah
berinvestasi di instansi syariah.
Komentar
Posting Komentar